"Pemerintah AS harus memaksa sekutu strategisnya, Israel, untuk menghentikan agresinya di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, serta mematuhi resolusi legitimasi internasional dan putusan Mahkamah Internasional," kata juru bicara resmi Kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh, dalam sebuah pernyataan.
"Washington harus menghentikan dukungannya terhadap Israel, yang terus melakukan kejahatan brutal, mengobarkan kawasan dan mendorongnya menuju ledakan skala penuh yang tidak akan dapat dibendung oleh siapa pun," tambahnya.
Rudeineh menganggap AS bertanggung jawab atas "genosida" Israel yang sedang berlangsung di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem, khususnya menyoroti pengepungan total yang dilakukan di Gaza utara.
Pejabat Palestina itu menegaskan kembali bahwa "satu-satunya solusi untuk semua masalah di kawasan itu adalah mengakhiri pendudukan Israel dan mendirikan negara Palestina berdasarkan legitimasi Palestina, Arab dan internasional."
Secara terpisah, Komite Sentral gerakan Fatah mengeluarkan pernyataan yang menyerukan "tindakan internasional yang luas untuk menghentikan ketidakadilan yang dilakukan terhadap Palestina dan rakyatnya, dan untuk menyelamatkan Gaza utara dari genosida yang dipercepat."
Pimpinan Fatah menyatakan "penolakan mutlaknya terhadap kegagalan global dalam menghadapi genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina, dengan Gaza utara kini menyaksikan salah satu babak terakhirnya."
Sejak 6 Oktober, tentara Israel telah memberlakukan pengepungan ketat Jabalia, menyusul eskalasi kekerasan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Gaza utara.
Israel terus melancarkan serangan brutal di Gaza menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023, meski ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Hampir 42.200 orang telah tewas sejak saat itu, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 98.300 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah mengungsikan hampir seluruh penduduk Jalur Gaza di tengah blokade yang terus berlanjut yang menyebabkan kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan yang parah.
Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di Gaza.
Sumber: (Antara/Anadolu)
Posting Komentar
0Komentar