Eks Dirut RSUP H Adam Malik Dituntut 7 Tahun Pidana Penjara

Eks Dirut RSUP H Adam Malik Dituntut 7 Tahun Pidana Penjara

Hendri
By -
0



Kejari Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Medan Bambang Prabowo, dengan pidana penjara selama tujuh tahun. 


“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Prabowo dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/10/2024).


Selain Bambang, JPU Fauzan Irgi juga menuntut terdakwa Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP Adam Malik dengan pidana penjara selama tujuh tahun.


Sementara terdakwa Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran RSUP Adam Malik dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun. 


Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.


JPU menilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi bersama- sama dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut.


“Ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar dia.


Dalam surat tuntutan, JPU juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti, yang besaran nominalnya bervariasi. 


Terdakwa Bambang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, lalu terdakwa Mangapul Rp2 miliar lebih, dan terdakwa Ardiansyah Rp3 miliar.


"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU," sebut Fauzan. 


Namun, lanjut JPU, apabila harta benda ketiga terdakwa tidak juga mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terhadap Bambang dan Mangapul, serta tiga tahun penjara kepada Ardiansyah.


Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Nurmiati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (17/10/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa.


“Sidang kita tunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari masing-masing ketiga terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Nurmiati. (Ant/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)