Kini Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Kepala Sekolah, dan guru SWH dipanggil ke Kantor Ombudsman, Selasa (1/10/2024).
"Lagi dimintai keterangan, lagi proses. Yang dipanggil Kadisdik, Kepala Sekolah dan gurunya," kata Kepala Ombudsman Sumut, James Panggabean.
Ditanya hasil pemeriksaan, James meminta waktu karena proses sedang berlangsung.
"Sebentar ya bang, masih proses," katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Deliserdang, Kombes Raphael Sandhy mengatakan pihaknya telah memeriksa Seli Winda Hutapea (SWH), guru agama Kristen SMP Negeri I STM Hilir, Kabupaten Deliserdang terkait tewasnya seorang pelajar berinisial RRS, 14 tahun.
SWH diperiksa lantaran sempat menghukum RRS dengan hukuman 100 kali squat jump karena tak mengerjakan tugas menghafalkan mata pelajaran.
Hukuman inilah diduga penyebab korban meninggal sepekan setelah dihukum.
Raphael menyebut SWH diperiksa pada Senin 30 September kemarin dari siang hingga malam.
Dan total saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak sembilan orang, di antaranya orang terdekat korban hingga pihak sekolah.
Sejauh ini belum ada penetapan tersangka lantaran proses penyelidikan masih berlangsung. Hari ini, tim gabungan dari RS Bhayangkara TK II Medan, Polresta Deliserdang dan Polda Sumut melakukan ekshumasi atau bongkar makam RRS untuk autopsi.
Autopsi dilakukan guna mengetahui penyebab pasti kematian korban, terkait diduga akibat dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya. Selanjutnya menunggu hasil dari dokter forensik yang memeriksa jenazah korban.
"Untuk ekshumasi, nanti dokter forensik yang akan menyampaikan secara detail bagaimana dan seperti apa ananda kita bisa meninggal dunia. Ekshumasi nanti dokter forensik yang menjalankannya," katanya.
Diketahui, Rindu Syahputra Sinaga, 14 tahun, warga Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang meninggal dunia tujuh hari setelah dihukum 100 kali squat jump oleh guru mata pelajaran agama Kristen bernama Seli Winda Hutapea.
Yuliana Padang, ibu korban mengungkap, hukuman itu diterima anaknya pada 19 September lalu lantaran tidak bisa menghafal mata pelajaran agama yang disuruh gurunya.
Sepulangnya dari sekolah, anaknya itu mengeluh kesakitan pada bagian kakinya akibat dihukum.
Kemudian keesokan harinya, Jumat 20 September anaknya itu demam tinggi dan mengeluh semakin tak enak badan.
Karena kondisinya tak kunjung pulih, pada Sabtu 21 September, korban terpaksa tidak masuk ke sekolah.
"Hari Kamis dihukum guru dia mengeluh kakinya sakit. Hari Jumat dia demam panas tinggi, baru hari sabtu dia gak sekolah lagi karena kesakitan," kata Yuliana menirukan ucapan anaknya, Jumat (27/9/2024).
Yuliana mengungkap, kondisi paha korban memar dan membengkak. Urat syaraf pada pahanya pun memerah, dan keras.
Karena korban tak kunjung sembuh, pada Selasa 24 September ibu korban datang ke sekolah dan meminta izin secara langsung supaya anaknya diizinkan libur karena sakit.
Keesokan harinya, Rabu 25 September kondisi korban semakin parah dan dibawa ke klinik lagi, namun tim medis sudah tidak mampu menangani korban, sehingga korban dirujuk ke RS Sembiring Delitua. Pada Kamis 26 September, pagi sekitar pukul 06:30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. (Trib/Bn)
Posting Komentar
0Komentar