Jaksa Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi BOK di Tapanuli Tengah

Jaksa Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi BOK di Tapanuli Tengah

Hendri
By -
0


Pemkab Tapteng

Bicaranews.com | TAPANULI TENGAH - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka baru dugaan korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut tahun anggaran 2023.

 

"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan dua tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Kamis (24/10/2024) 

 

Kedua tersangka batu tersebut, lanjut dia, yakni Henny Nopriani Gultom alias HNG selaku Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah.

 

Terakhir, Herlismart Habayahan alias HH selaku Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah.

 

"Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti, dan dikhawatirkan lari, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana," ujar dia.

 

Adre menyampaikan, kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan pada 24 Oktober sampai 12 November 2024.

 

"Keduanya diduga terlibat praktik pengumpulan dana kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Puskesmas se-Tapanuli Tengah untuk pemotongan BOK dan Jaspel demi dana taktis Dinas Kesehatan," paparnya.

 

Pihaknya juga menambahkan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap N selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, Selasa (3/9/2024).

 

Dari investigasi praktik yang dilakukan, para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp8 miliar lebih, seharusnya dana tersebut menjadi hak pegawai Puskesmas.

 

"Para tersangka melanggar Pasal 11 Sub Pasal 12 huruf e dan f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tutur Adre. (Ant/Bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)