Bicaranews.com | BALIGE - Jalin Sinergi, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige Kanwil Kemenkumham Sumut hadiri dan berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) Tahun 2024 yang dilaksanakan bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Toba Samosir bersama jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Toba. Rabu (23/10/2024)
Adapun barang bukti seperti yang dimusnahkan adalah senjata lantak, narkoba, peralatan judi/dadu, dan obat-obatan terlarang lainnya hasil tindak pidana yang telah melalui proses hukum dan dinyatakan Inkracht. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, memastikan transparansi dalam penegakan hukum.
Kepala Rutan Balige, David Nicolas menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan ini adalah bentuk dukungan penuh terhadap kerja sama lintas instansi dalam penegakan hukum. "Rutan Balige selalu siap bekerja sama dengan Kejari Toba Samosir dan APH lainnya dalam menjaga integritas proses hukum. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Rutan Balige untuk mendukung upaya hukum yang bersih dan profesional. Sinergi antara lembaga penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan yang berkelanjutan." jelas Karutan David.
Keterlibatan Rutan Balige dalam acara ini menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjaga integritas hukum dan keamanan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib khususnya di wilayah Toba. (Ril/Humas Rutan Balige/Bn)
Posting Komentar
0Komentar