“Penahanan dilakukan setelah kita menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik DJP (Direktorat Jenderal Pajak), pada Kamis (17/10/2024),” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Senin (21/10/2024).
Setelah tahap II, lanjut dia, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
“Tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober sampai dengan 5 November 2024 di Rutan Kelas I Medan,” jelasnya.
Ia menegaskan alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.
Lebih lanjut, Dapot mengatakan JPU (jaksa penuntut umum) akan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.
“Tim JPU Pidsus Kejari Medan selanjutnya segera menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar dia.
Pihaknya menjelaskan, tersangka melalui CV Dharma Abadi diduga melakukan tindak pidana perpajakan, yakni dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Atas hal itu, kata Dapot, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp55.237.449.536 atau Rp55,23 miliar lebih.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelasnya. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar