Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Hendri
By -
0



Kejati Sumut

Bicaranews.com | MEDAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pada kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022. 


“Penahanan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi yang dilaksanakan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut tahun 2022 dengan biaya Rp3,99 miliar lebih,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Kamis (31/10/2024) 


Pihaknya mengatakan, tiga tersangka yang ditahan adalah Junaidi Purba (52) menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Kemudian, Rizal Gozali Malau (31) merupakan karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku Konsultan Pengawas dan Rijal Silaen (26) merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan. 


“Alasan dilakukan penahanan karena tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," jelasnya. 


Terhadap ketiga tersangka, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024.


“Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” ujar dia.


Adre menjelaskan kasus menjerat tiga tersangka dikarenakan pengerjaan proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum serta adanya kekurangan volume pekerjaan. 


“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut sebesar Rp817 juta lebih,” kata Adre Wanda Ginting.


Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)