"Kegiatan ini adalah dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM," kata Kabid HAM Kemenkumham Sumut Flora Nainggolan, Selasa (15/10/2024)
Kegiatan ini juga mengundang Biro Hukum Setda Pemprov Sumut, Penyidik dari Polda Sumut, Penyidik dari Polsek Tanah Jawa, RSU Adam Malik, Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Anak Pemprov Sumut, dan PTPN II Regional I.
Flora menyebut kegiatan rapat ini bertujuan mencari solusi dan juga menyamakan persepsi terhadap menangani Pengaduan Masyarakat di Wilayah.
Lebih lanjut dengan membahas permasalahan yang dibahas meliputi pencurian sawit, akta palsu perjanjian kerja sama SPBU, pelecehan seksual, tidak dibayar remunasi dan lainnya.
Flora berharap agar Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dapat berjalan dengan baik di Sumatera Utara.
Serta, para pemangku kepentingan memberikan keterangan secara lengkap melalui surat resmi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut agar semua kasus ini dapat dilakukan tindak lanjut berikutnya kepada Ditjen HAM. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar