Illusttasi |
Kematian Hasdi Alfahin Harahap sudah dikonfirmasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.
Kemenlu menyampaikan peristiwa ini terjadi pada 23 September 2024.
“KBRI Phnom Penh telah menerima informasi dari kepolisian Kamboja bahwa benar ada seorang WNI dengan nama Hasdi Alfahin Harahap usia 30 tahun yang meninggal di Poipet pada 23 September yang lalu," kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Korban diketahui bekerja di perusahaan judi online di Kamboja. Begitu pula pelaku pengeroyokan bekerja di perusahaan yang sama.
Menurut Judha, berdasarkan keterangan dari polisi Hasdi menjadi korban kekerasan fisik.
"Karena kekerasan tersebut yang bersangkutan mengalami luka berat yang menyebabkan kematian,” ucap dia.
Saat ini 22 WNI yang terlibat penganiayaan terhadap Hasdi sudah ditahan kepolisian Kamboja.
Dari 22 orang itu, ada dua wanita yang juga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Ada 22 WNI yang melakukan kekerasan terhadap korban termasuk ada dua wanita. Ke-22 WNI tersebut saat ini statusnya ditahan oleh kepolisian Kamboja,” katanya.
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian setempat, korban dituduh mencuri uang sehingga rekan kerjanya melakukan aksi penganiayaan.
KBRI Phnom Penh saat ini telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk meminta akses kekonsuleran bagi 22 WNI yang ditahan.
KBRI akan melakukan pendampingan hukum guna memastikan mereka mendapat hak secara adil dalam sistem peradilan di Kamboja.
Adapun perihal pemulangan jenazah korban, perusahaan tempat korban bekerja dan 22 pelaku menyatakan akan bertanggung jawab.
KBRI juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan tempat korban bekerja dan keluarga yang ada di Indonesia.
“Jadi kita akan memulangkan jenazah. KBRI dan perusahaan juga sudah menghubungi keluarga yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Judha menegaskan, meski perusahaan judi online berstatus legal di Kamboja, para WNI yang menetap di sana diimbau tidak bekerja pada jenis perusahaan tersebut.
“Kami sangat mengimbau sekali untuk keamanan bersama, kepentingan bersama, jadi mohon untuk tidak bekerja di perusahaan judi,” katanya.
Judha juga menyatakan berdasarkan regulasi yang diatur dalam UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, para WNI yang bekerja di luar negeri tidak akan ditempatkan pada sektor-sektor yang dilarang undang-undang, termasuk perjudian.
Dengan kata lain, para WNI tersebut diduga merupakan bekerja ke Kamboja secara ilegal.
“Sebetulnya, walaupun judi adalah sektor yang legal di Kamboja, sesuai dengan UU 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran, di situ ditetapkan bahwa kita tidak melakukan penempatan ke sektor-sektor yang dilarang undang-undang termasuk judi,” jelas dia. (*)
Sumber: Tribun
Posting Komentar
0Komentar