“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waston Simbolon dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (24/10/2024).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa, kata As'ad Rahim, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ujar dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As'ad Rahim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dan terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Ahmad Hawali, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diketahui perkara yang menyeret terdakwa Waston ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, sebelumnya.
Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32,74 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar