Wakil Kepala Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri, Jumat (18/10/2024) dalam konferensi pers menyebut Z ditahan karena diduga korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2021 ratusan juta rupiah.
Sembari menyesali perbuatannya, Z di hadapan Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Agus Purnomo Tapsel, Z mengaku uang korupsi untuk berpoya.
Kata Rapi, sesuai hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Inspektorat Pemkab Tapsel, kerugian uang negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp595 juta lebih.
Seyogianya uang sebanyak itu sesuai peruntukan APBDes 2021 diperuntukkan membangun Desa Dolok Godang. Bahkan saat itu kepala urusan keuangan desa berganti dua kali. Dari EZ ke SH yang mengundurkan diri diganti ke AZ.
Hebatnya lagi Z juga disinyalir tidak membayarkan honorarium pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD) bahkan honor tim pelaksana kegiatan (TPK) Dolok Godang. Bangunan fisik berikut laporan juga diduga dibuat fiktif.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat hukum Undang-Undang 20/2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan 20 tahun paling lama, dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Di katakan tersangka Z diamankan beserta sejumlah barang bukti oleh tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Tapsel pada, Senin 14 Oktober 2024 dari salah satu mobil penumpang di Desa Sisoma Simatorkis, Kecamatan Angkola Selatan. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar