Selain Dollar, Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abdul Hamid Nasution, Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Heriansyah.
Lalu, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dedi Marito, Ismansyah Batubara sebagai Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud dan Surniati Daulay sebagai Bendahara Pengeluaran Disdikbud juga divonis serupa.
Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 580 juta dari para peserta guru honorer di Kabupaten Madina sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Ahmad Hawali yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas Sarma di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/10/2024).
Selain itu, hakim juga menghukum keenam terdakwa tersebut untuk membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Untuk yang memberatkan terdakwa, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
Sedang yang meringankan, mereka belum pernah dihukum serta mempunyai keluarga.
"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata Sarma.
Setelah membacakan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) dan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak. (Trib/Bn)
Posting Komentar
0Komentar