Kabag Hukum Pemkab Langkat Alimat Tarigan, SH Usai Rapat Dengan Konsultan |
Bicaranews.com | LANGKAT - Pemerintah Kabupaten Langkat akan melakukan banding atas putusan PTUN Medan, terhadap perkara Nomor Register 30/G/2024/PTUN Medan, ke Pengadilan Tinggi TUN.
Hal ini disampaikan Kabag Hukum Pemkab. Langkat Alimat Tarigan SH, usai melakukan rapat dengan konsultan hukum, di Stabat, hari Senin (30/9/2024).
"Setelah mengkaji putusan PTUN Medan, terkait pembatalan dan hasil seleksi P3K tahun 2023 silam.
Hal itu bukan kewenang Panselda untuk pembatalan sesuai dengan Pasal 10 Per Menpan RB. Tetapi itu kewenangan Panselnas sesuai dengan Pasal 38 Kemenpan RB Tahun 2023" ujar Alimat Tarigan.
Untuk itulah, Pemkab Langkat berketetapan untuk melakukan banding terhadap putusan yang ada," katanya singkat. (Dis/Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar