Penarik Becak di Kota Medan Dijatuhi Vonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara, Ini Kasusnya!

Penarik Becak di Kota Medan Dijatuhi Vonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara, Ini Kasusnya!

Hendri
By -
0



Kejari Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Seorang penarik becak di Kota Medan bernama Ismail Rahman (29) dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara setelah terbukti mencuri pagar rumah milik warga.


“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ismail Rahman dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Eliyurita di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Rabu (16/10/2024).


Hakim menilai perbuatan terdakwa Ismail merupakan warga Jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.


Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.


Menanggapi putusan itu, terdakwa maupun JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut. 


Sebelumnya JPU Novalita dalam surat dakwaan menyebutkan kasus bermula pada Kamis (27/6/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa Ismail bertemu dengan seorang pria bernama Andre, yang hingga kini masih buron. 


Keduanya kemudian pergi menuju Jalan Mesjid Taufik, Gang Umar, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. 


Di depan rumah milik korban Heni Kusrini, Andre memanjat pagar dan meminta Ismail untuk menunggu. 


Setelah memanjat, Andre memberi isyarat kepada terdakwa Ismail untuk tetap berada di luar sambil mengawasi situasi.


Andre kemudian mencuri pagar besi dan tiang penyangga rumah tersebut, dan menyerahkan barang curian kepada Ismail.


Setelah berhasil membawa barang curian itu, keduanya pergi ke rumah terdakwa Ismail di Jalan Rakyat Gang. 


Selanjutnya, Andre dan terdakwa Ismail memotong barang curian tersebut dan menjualnya seharga Rp150 ribu dan terdakwa Ismail mendapatkan bagian Rp50 ribu dari hasil penjualan tersebut.


“Akibat pencurian itu, korban Heni Kusrini mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3 juta,” ujar Novalita Siahaan. (Ant/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)