Gea menjelaskan, kredit macet tersebut terjadi karena banjir bandang pada tahun 2019 yang menghancurkan sebagian besar perumahan Cempaka Bentiring Permai di Bengkulu. Ditambah dengan pandemi Covid-19, kondisi ini dianggap sebagai force majeure (situasi di luar kendali manusia) yang membuat PT. ACP kesulitan melunasi kredit yang diambil dari BTN Bengkulu.
Gea juga menyoroti tindakan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang menyita lahan perumahan tersebut. Akibatnya, PT. ACP tidak bisa melakukan kegiatan jual beli lahan yang seharusnya digunakan untuk menutupi utang kepada bank.
“Kami menolak tuduhan adanya korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi. Seluruh proses pengajuan dan pelaksanaan kredit dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Gea.
Ia menambahkan, nilai agunan yang diserahkan kepada Bank BTN cukup untuk menutupi sisa utang jika dilakukan pelelangan. Karena itu, Gea meminta agar penyitaan dihentikan sehingga PT. ACP bisa melanjutkan pembangunan dan menjual lahan untuk melunasi utang mereka. (Ril/Bn)
Posting Komentar
0Komentar