Pelaku AP Saat Diperiksa Petugas Polres Langkat |
Kapolrres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SIK melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma saat keterangan Pers hari Rabu (10/10/2024) menyebutkan," dimana, terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 (Senpi).
Diketahui, pelaku berinisial AP warga Marelan, ditangkap secara terukur dari tempat persembunyiannya di Kota Lubuk Pakam, Kamis (10/10/2024) pukul 20.30 Wib.
Sedangkan korban bernama Rodianto (40) Warga Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Aceh. Telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di Kota Stabat Kabupaten Langkat," tutur AKP Rajendra.
Kepada petugas, pelaku AP mengaku bersama 4 orang temannya masih DPO telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Saat korban sedang mengendarai kendaraan Colt diesel yang bermuatan beras sebanyak 10 ton.
Barang Bukti 1 Pucuk Senpi Alat Yang Digunakan Pelaku |
Waktu itu korban sedang parkir di Kota Stabat, didatangi oleh pelaku yang mengaku petugas, dan memaksa korban untuk dibawa ke arah Binjai melalui jalan Tol.
"Namun sesampainya di jalan Tandem, korban disekap dengan mata ditutup serta tangan diborgol kebelakang. Saat itu para pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa HP dan dompet," kata Kasi Humas.
Sesampainya di jalan Tol Binjai korban pun diturunkan, sementara pelaku membawa kabur truk Colt Diesel yang bermuatan beras ke arah Medan.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, akhirnya korban meminta bantuan ke PJR di gerbang Tol Binjai, agar para pelaku segera ditangkap," lanjutnya.
Kini pelaku AP dan BB ditahan di Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus," ujar AKP Rajendra. (Hum/Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar