Polres Taput Amankan Pengedar Narkoba Jenis Ganja Dari Sitabotabo Siborongborong

Polres Taput Amankan Pengedar Narkoba Jenis Ganja Dari Sitabotabo Siborongborong

Hendri
By -
0



Polres Taput

Bicaranews.com | TAPANULI UTARA -  Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara  meringkus 1 orang pengedar narkoba jenis ganja dari sebuah warung di Desa Sitabotabo, kecamatan Siborongborong, kabupaten Tapanuli Utara.


Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing.


Baringbing menjelaskan pelaku pengedar narkoba yang ditangkap itu adalah Hiras Mangadang Hutasoit (52) warga Sitio-Tio, desa  Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.


HMH verhasil diringkus di sebuah warung di desa Sitabotabo siborongborong, pada kamis (3/10/2024) sekira pukul 19.45 wib.


Saat ditangkap barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 9 (Sembilan) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat, 1 (Satu) bungkus kertas tiktak, 1 (Satu) unit handphone Realme Warna Merah dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Biru. 


Penangkapan ini berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat sekitar sehingga dilakukan penyelidikan.


Hasil penyelidikan akurat lalu dilakukan pengintaian. Saat HMH berada di warung nya lalu dilakukan penggeledahan.

 

Setelah di geledah ditemukan barang bukti ganja kering dari keranjang tempat jualanya di warung miliknya.


Lalu dilakukan interogasi dan HMH pun mengakui bahwa itu adalah miliknya yang sengaja di paket untuk lebih mudah di perjual belikan kepada pelangganya.


Saat ini polisi masih mengejar keterangan HMH dari mana asal ganja tersebut sehingga bisa diperjual belikan. (Humas PolresNaomi Simaremare)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)