“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anwar Tarigan dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (31/10/2024).
Hakim menyatakan terdakwa Anwar terbukti menghabisi nyawa orang lain dengan sengaja dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Kota Medan, yang diawali dengan perencanaan.
“Sehingga berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ujar Abdul Hadi.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena mengakibatkan keluarga korban kehilangan orang yang disayangi dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa Anwar Tarigan selama 14 tahun penjara.
JPU AP Frianto Naibaho dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketika itu, katanya, terdakwa melihat istrinya Windi Elviani Br Ginting yang sedang tertidur pulas dengan mengecek handphone milik istrinya.
Terdakwa Anwar sempat membaca isi percakapan pesan Whatsapp antara istrinya dengan korban Jemtaras yang berisi mengajak Windi ke luar rumah.
"Selanjutnya Windi terbangun, dan merampas handphone dari tangan terdakwa Anwar hingga terjadi pertengkaran. Istrinya mengaku pernah berhubungan badan dengan korban, sehingga membuat terdakwa emosi," katanya.
Keesokan harinya, papar dia, terdakwa Anwar mendatangi korban Jemtaras, di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
"Saat itu terdakwa melihat korban, lalu terdakwa menarik pisau belati dan menusuk pinggang, dada korban hingga korban meninggal dunia," ungkap JPU Frianto. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar