“Laporan untuk akun Sahabat Bang Zuma tercatat dengan nomor: STTLP/B/1492/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Oktober 2024,” kata Dosma Roha Sijabat selaku pelapor didampingi Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, lanjut dia, akun UNI RIVA 01 dilaporkan dengan Nomor: STTLP/B/1491/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal yang sama.
“Untuk akun @noora_aritonang sudah lebih dulu dilaporkan dengan Nomor: STTLP/B/1413/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 10 Oktober 2024,” ujar dia.
Dalam laporan itu, ketiga akun Tiktok diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dosma menjelaskan, dirinya melaporkan akun Sahabat Bang Zuma karena melakukan pembakaran, meludahi dan mengolok-olok salah satu isi ayat di Alkitab serta termasuk bagian dari simbol keagamaan Merpati yang merupakan Roh Kudus.
"Untuk akun UNI RIVA 01, dalam videonya pada saat waktu melakukan pembelaan pada Ratu Entok yang mencemooh dan diduga menista isi Alkitab. Menafsirkan sendiri, bahkan mengatakan mengenai penafsiran Tritunggal Trinitas,” sebut dia.
Dimana, kata dia, dalam konsep ketuhanan yang beragama kristen dan katolik. Bahwa Allah Bapa Putra dan Roh Kudus, itu disamakan dengan alat kelamin laki-laki.
“Itu sangat menyakiti hati kita khususnya agama kristen dan katolik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dosma mengatakan, akun @noora_aritonang telah menafsirkan salah satu ayat Alkitab juga mengatakan Yesus itu adalah binatang.
Oleh karena, pihaknya menegaskan perbuatan dugaan penistaan agama tidak akan dibiarkan dan berharap agar ketiga pemilik akun Tiktok tersebut segera ditangkap.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul. Ia menyebutkan, pihaknya tidak ingin adanya tindakan yang menistakan agama apapun.
"Jadi jangan salah artikan kalau agama kristen kami teriak. Kalau ada agama lain yang dihina, kami juga tidak sepakat. Kami tidak mau jadi bagian dari pelaku yang menistakan agama lain," sebut Lamsiang.
Dia mengatakan, pihaknya berharap agar kasus ini segera ditangani Polda Sumut.
"Kita mengharapkan dan meminta reaksi cepat dari kepolisian untuk menindak tegas tanpa pandang bulu, siapapun," ujarnya.
Sedangkan Ketua DPD HBB Sumut Tomson Marisi Parapat menambahkan, bahwa pemilik akun-akun Tiktok tersebut tidak bisa ditolerir dan harus segera ditangkap. Dia meminta Presiden Prabowo dan Kapolda Sumut segera menangkap pemilik akun-akun Tiktok tersebut.
"Kalau ini dibiarkan, maka Indonesia akan dipecah belah terus dan akan terjadi keributan dimana-mana. Saya minta Kapolda Sumut dan tim cyber untuk menangkap pemilik akun-akun tersebut. Kami dari HBB terus memantau agar hukum ditegakkan seadil-adilnya," tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono mengaku khawatir apabila laporan ini dianggap sepele dan meminta pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya sendiri beragama islam. Di dalam islam sendiri, dilarang menjelekkan dan mencampuri urusan agama lain. Karena semua ajaran agama itu baik," jelasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat.
"Setiap laporan atau pengaduan masyarakat tentu ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme yang ada," kata Hadi Wahyudi. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar