Dimana, pelapor bernama Nurmaslina Br. Hutabarat warga Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, pada 21 Juli 2024, mendatangi di SPKT Polres Langkat.
Kini laporan tersebut masih dalam proses tindak lanjut," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Meski beredar isu-isu, bahwa pengaduan masyarakat tersebut didiamkan, namun itu tidak benar. Laporan masih di proses oleh penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, dan penyidik sudah melayangkan SP2HP kepada pelapor," ucap AKP Rajendra.
Upaya penyidik, saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor berinisial HP Warga Kecamatan Hinai. Penyidik akan segera memintai keterangan tambahan dari saksi ahli bahasa dan ahli pidana UU ITE.
Polres Langkat tetap komitmen untuk menindak lanjuti kasus tersebut, apabila sudah memenuhi unsur ada pidananya," kata Kasi Humas. (Hum/Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar