Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan terhadap WBP seyogyanya adalah hak yang diberikan saat menjalani proses hukum di dalam Rutan. Rutan selaku pemangku tugas fungsi wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat dari undang-undang.
Kegiatan yang berlangsung di klinik Rutan Tarutung, pemeriksaan tersebut rutin dilaksanakan setiap dua kali dalam seminggu yaitu pada hari Selasa dan Jumat. Dalam kegiatan pemeriksaan kali ini dilaksanakan oleh dr. Evi Situmorang dari Puskesmas Hutabaginda.
WBP yang teridentifikasi sakit mendapatkan layanan kesehatan berupa konsultasi dan pemeriksaan langsung oleh petugas kesehatan. Setelah pemeriksaan selesai, para WBP yang memerlukan perawatan lanjutan akan menerima terapi obat dari dr. Evi Situmorang sesuai dengan kondisi kesehatan masing-masing.
Evan Sembiring mengucapkan terima kasih kepada dr. Evi Situmorang dari Puskesmas Hutabaginda dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara karena telah mendukung dan membantu Rutan Tarutung dalam melakukan pemeriksaan dan pengobatan kepada warga binaan Rutan Tarutung.
"Saya ucapkan terima kasih kepada dr. Evi Situmorang atas deteksi dini terhadap kesehatan warga binaan Rutan Tarutung. Semoga dengan adanya pemeriksaan ini warga binaan Rutan Tarutung dapat terhindar dari penyakit, baik penyakit menular maupun penyakit tidak menular", pungkasnya. (Ril/Bn)
Posting Komentar
0Komentar