"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang mempublikasikan tugas Kemenag, dan berharap warga di Kepulauan Nias memanfaatkan penyuluh agama," ucap Ketua Tim Humas dan Data Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Mulia Banurea, Minggu (3/11/2024)
Para penyuluh agama ini, lanjut dia, khususnya di Kabupaten Nias Utara merupakan perwakilan Kementerian Agama sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menemui warganya.
Adapun tugas mereka ini untuk melaksanakan pelayanan keagamaan atas salah satu agama yang terdapat di Kabupaten Nias Utara, yakni Agama Kristen.
"Nah hal-hal yang demikian menurut saya penting dilakukan, sehingga Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah hadir melakukan pelayanan seluruh umat beragama di Provinsi Sumatera Utara," papar Mulia Banurea.
Iman Riang Telaumbanua, Penyuluh Agama Kristen bertugas di Kecamatan Lahewa dan Kecamatan Afulu mengaku pihaknya tidak bisa melakukan penyuluhan di dua kecamatan sekaligus akibat lokasi berjauhan dan jalanan yang ditempuh amat jelek.
"Kalau hujan, kami harus bertarung nyawa karena kondisi jalan berlumpur dan sempit. Belum lagi tepi jalan jurang, bila salah ambil jalan bisa terjun bebas," ungkap Yasokhi Gea, Penyuluh Agama Kristen di Kecamatan Lotu.
Kasi Urusan Agama Kristen Kantor Kemenag Kabupaten Nias Utara Tona’aro Zebua menyebut pihaknya hanya memiliki tiga satuan kerja di bidang penyuluhan, yakni Agama Islam, Agama Kristen, dan Agama Katolik.
Namun, ia mengatakan jumlah penyuluh agama berstatus aparatur sipil negara (ASN) hanya hitungan jari, yakni Agama Kristen 10 orang, Bimbingan Masyarakat Katolik satu orang, dan Bimbingan Masyarakat Islam empat orang.
Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Utara menyatakan bahwa luas wilayah Nias Utara adalah 1.520,54 kilometer persegi atau 587,1 mil persegi dengan 112 desa di 11 kecamatan, dan jumlah penduduk pada 2020 adalah 147.274 jiwa.
"Jadi kita harus membagi tugas per kecamatan, meskipun masih kurang satu kecamatan lagi, karena jumlah kecamatan di Nias Utara ada 11 kecamatan," ungkap Tona’aro. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar