Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H Nuar Erde mengatakan kepada awak media ini, penangkapan Riki Agasi ini merupakan persoalan kecil, segoiyanya dalam hal ini Polrestabes Medan mengakomodir kedua belah pihak lalu kemudian membuat mediasi untuk jalan damai, bukan membenarkan satu pihak yang melapor, lalu pihak Riki Agasi melapor tidak diterima, seharusnya bisa split itulah gunanya pengadilan penegak hukum dalam hal ini polisi untuk melakukan perdamaian, kalau bisa damai. Kalau tidak bisa lagi damai baru lanjut ke pengadilan
Nuar Erde menambahkan persoalan Riki Agasi ini merupakan persoalan kecil, dan juga diduga ada rekayasa-rekayasa dalam persoalan Riki Agasi.
Lanjutnya, Riki Agasi merupakan keluarga besar dari IMO dimana Paman dari Riki Agasi salah satu Pengurus IMO Indonesia Kabupaten Karo, saya selaku Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara tersentuh melihat permasalahan yang dialami Riki Agasi, kalau permasalah ini terjadi kepada orang lain tentu kita tersentuh. Harusnya Polisi bersikap adil kepada semua warga negara Republik Indonesia, apalagi Negara Republik Indonesia ini negara hukum, ungkapnya.
Ia juga menambahkan, permasalahan Riki Agasi ini akan diperjuangkan dengan keadlilan, apabila permasalahan ini juga tidak tembus kita punya pimpinan pusat di Jakarta dan kita minta kepada pimpinan pusat di Jakarta untuk berkomunikasi kepada Kapolri, dan bila perlu kita akan menyampaikan permasalahan ini Kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, supaya hukum ditegakan di Negara Indonesia. Ungkap Erde
Lanjut H Nuar Erde, dalam kasus Riki Agasi ini diduga ada tanda petik, oleh karena itu siapa pun aparat penegak hukum harus bersifat adil
Ia juga berharap jangan ada saksi-saksi yang direkayasa, dan jangan ada oknum-oknum penegak hukum yang berat sebelah, oknum penegak hukum itu lambang keadilan. Lambang dari keadilan itu adalah timbangan, yang sama rata, sama berat, dan sama tegak, oleh karena itu tegakan keadilan dalam kasus Riki Agasi ini dengan sebenar-benarnya, Kalau pengadilan yang menenggakan mari kita buktikan di Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, Gea sebagai kuasa hukum menceritakan kronologis kasus ini. Awalnya Riki Agasi yang berprofesi sebagai teknisi AC diminta M Ali Purba, yang adalah tetangganya untuk membetulkan AC di rumah Ali Purba. Ternyata AC tersebut tidak bisa lagi diperbaiki melainkan harus mengganti kompresornya. M Ali Purba lalu membeli kompresor AC itu di sebuah toko.
Tapi kompresor yang dibeli M Ali Purba itu tidak sesuai ukurannya dengan ACnya, sehingga Riki Agassi tidak mau memasangnya tapi M Ali Purba memaksa Riki Agasi memasang compressor tersebut. Riki Agasi akhirnya memasangkan juga kompresor itu dan akibatnya dua hari kemudian AC itu rusak kembali.
Atas kondisi itu M Ali Purba memaksa Riki Agasi mengganti kerusakan AC-nya itu. Tentu saja Riki Agasi keberatan tapi M Ali Purba memaksa Riki lagi menandatangani surat perjanjian akan mengganti kerusakan AC itu. M Ali Purba pun menyandera alat-alat kerja Riki Agasi.
Beberapa waktu kemudian, M Ali Purba mencegat Riki Agasi dan dua orang anaknya yang baru pulang dari masjid. Begitu diberhentikan mereka bertengkar, Purba menanyakan AC miliknya, kenapa tidak diperbaiki. Agasi pun menjawab balikkan dulu alat-alat kerja dan tangga miliknya yang ditahan MA Purba di rumahnya.
Sejurus kemudian Riki Agasi mendapat pukulan dari Purba sampai jatuh dari sepeda motornya sehingga Riki dan dua anak-anaknya terjatuh. Begitu Riki Agasi terjatuh M Ali Puba pun membawa sepeda motor Riki Agasi dan ditahan di bengkel miliknya
Atas peristiwa itu M Ali Purba malah melaporkan Riki Agasi ke Polsek Medan Area dengan tuduhan penganiayaan. Sementara Riki Agasi melaporkan peristiwa itu juga di Polsek Medan Area malah tidak diterima, malah disuruh melapor ke Polrestabes Medan. Laporan M Ali Purba inilah yang ditindaklajuti Polsek Medan Area sehingga Riki Agasi ditetapkan sebagai tersangka. (Bn)
Pewarta : Yanti/Tim
Posting Komentar
0Komentar