Kuasa hukum Riki Agasi merasa ada kejangalan masalah kasus Riki Agasi, sehingga kita mengajukan Prapid ke Pengadilan Negeri Medan.
Lanjut Kuasa hukum Riki Agasi, menurut hukum terkait penetapan tersangka Riki Agasi itu tidak memenuhi unsur, dimana Riki Agasi sebagai korban bukan pelakunya, pihak pelapor (Ali) yang melakukan penganiayaan terhadap Riki Agasi atas dasar tentang perbaikan AC, kata PH Riki.
Gea juga menambahkan, untuk nanti di pembuktian itu kita akan buktikan terkait surat penetapan tersangka itu dari laporan sampai pihak termohon melakukan penyelidikan dan penyelidikan tidak ada satupun surat dari pihak termohon itu penetapan tersangka kepada klien kita, kemudian terkait dengan penangkapan yang dilakukan termohon pada 7 Oktober 2024 pihak termohon itu hanya menunjukan surat penangkapan itu tetapi tidak menyerahkan kepada pihak keluarga Riki Agasi, artinya tidak sesuai dengan kuap atau perkap Kapolri.
Ia juga sudah memohon kepada Polsek Medan Area untuk melakukan penaguhan penahanan kepada klien kita Riki Agasi, tetapi sampai saat ini belum juga dikabulkan oleh pihak termohon, kita juga tetap mempertanyakan tentang surat penangkapan itu, intinya yang kita ajukan ke prapid tersebut masalah surat penangkapan. Ungkapnya
Kuasa hukum Riki Agasi berharap dalam kasus Riki Agasi berpihak kepada korban dalam hal ini Riki Agasi dan harapannya proses sidang ini bisa berjalan dengan baik dan bisa nanti diputuskan oleh majelis Hakim mulia yang mengadili dengan seadil-adinya, dan dapat kepada masyarakat ada kepastian hukumnya, harapnya.
Kuasa hukum Riki Agasi juga menjelaskan pada 14 Nopember 2024 kita menghadirkan saksi, akan menerangkan terkait penangkapan dan penganiayaan itu, nantinya saksi-saksi itu menerangkan mengenai proses hukumnya, dan kita juga akan menghadirkan saksi ahli, dan saksi ahli tersebut lah nantinya bisa memberikan pendapat terkait mengenai sidang prapid tersebut. Tutupnya. (Bn)
Pewarta : Yanti/Tim
Posting Komentar
0Komentar