Tsk Atas Nama Agustinus Manalu |
Saat dikonfirmasi terkait peristiwa yang dialami anggotanya ini, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui kasi Humas Aiptu W. Baringbing, Senin (18/11/2024) membenarkan adanya kejadian ini.
Aiptu W. Baringbing menjelaskan, pengedar narkoba jenis sabu sabu yang melakukan perlawanan saat akan amankan tersebut adalah AM (43) warga desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan. Bandar Narkoba kambuhan ini melawan saat mengetahui bahwa anggota Satreserse Polres Taput lah yang menyatu sebagai pembeli (Undercover Buy).
1 (Satu) Buah Plastik Klip Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,023 Gram Milik Tsk Manal Atas Nama Agustinus Manalu |
Awal penangkapan tersebut terjadi, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Saat petugas berangkat kerumah tersangka, polisi mengetuk pintu dengan berpura-pura bertanya.
Saat itu istri tersangka membuka pintu rumah dan menanyakan keberadaan suaminya yang sudah menjadi target operasi. Tanpa merasa curiga istri tersangka menjawab di lantai 2 dan mempersilahkan masuk.
1 (Satu) Unit Handphone Merek Vivo Warna Biru Milik Tsk Atas Nama Agustinus Manalu |
Lalu petugas menuju lantai 2 dan melihat tersangka AM sedang duduk. Saat mau digeledah, tersangka mengambil barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dari kantong celananya dan menggenggamnya sekuat-kuatnya, sehingga terjadi pergulatan saat petugas hendak mengambil ponsel tersangka yang jatuh, namun tersangka hendak membuang barang bukti tersebut, sehingga pergumulanpun tidak dapat terhindarkan.
Perlawanan tersangka akhirnya terhenti ketika 4 orang petugas akhirnya tiba di TKP dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. lalu memboyong tersangka ke Polres Taput untuk diperiksa.
1(Satu) Lembar Tisu Milik Tsk Atas Nama Agustinus Manalu |
Saat di periksa, AM tetap tidak mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut bukan milik nya sehingga petugas terus melakukan pengembangan.
Dari tangan tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 (Satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,23 gram, 1 (Satu) lembar tissu dan 1 (Satu) unit handphone merk Vivo warna biru. (Ril/Humas Polres Taput/Bn)
Posting Komentar
0Komentar