Hakim Ketua Andriansyah di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, menyatakan terdakwa Bambang Prabowo terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik tahun 2018.
Setelah pembacaan putusan, Bambang terlihat menghampiri keluarganya dan memeluk mereka sambil menangis.
Pria berkacamata yang mengenakan kemeja putih itu tidak banyak berkomentar ketika ditanyai wartawan, dia hanya menunduk sambil menuju tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga mantan pejabat RSUP Adam Malik Medan terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit tersebut tahun 2018.
Terdakwa Bambang Prabowo merupakan mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim Ketua Andriansyah menyatakan bahwa meski Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Bambang menikmati kerugian negara sebesar Rp 8 miliar seperti didakwa JPU, sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Mangapul Bakara mendapat vonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. Seperti Bambang, terdakwa Mangapul tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Sementara itu, mantan Bendahara Pengeluaran RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay dijatuhi hukuman yang paling berat, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Ardiansyah Daulay diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,8 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan dua tahun penjara jika harta tersebut tidak mencukupi.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal meringankan termasuk sikap sopan dan kooperatif ketiga terdakwa selama menjalani persidangan, serta tanggung jawab ketiga terdakwa sebagai kepala keluarga.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan, yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Bambang dan Mangapul, serta enam tahun untuk terdakwa Ardiansyah Daulay.
Selain itu, JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang bervariasi jumlahnya.
“Terdakwa Bambang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar, lalu terdakwa Mangapul Rp 2 miliar lebih, dan terdakwa Ardiansyah Daulay Rp 3 miliar,” ujar Fauzan Irgi Hasibuan. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar