“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sayed Abdillah, oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Kamis (28/11/2024).
Hakim menyatakan terdakwa Sayed yang saat ini telah dipindahkan dan mendekam di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa Sayed, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, terdakwa sudah pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman.
"Sementara hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," tegasnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing, yang sebelumnya menuntut terdakwa Sayed dengan pidana mati.
Sebelumnya JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika Sayed dikenalkan Adlin (dalam lidik) kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah), yang membutuhkan pekerjaan.
Kemudian, mereka berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan sepakat bahwa Yosua akan mendapatkan imbalan Rp 5 juta per kilogram sabu-sabu yang akan diambil dari Sibolga.
“Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp 3 juta,” ujar Bastian.
Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.
Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, 9 kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.
Namun pada 6 Februari, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, saat berada di rumah Yosua.
Setelah menerima kabar penangkapan tersebut, Sayed langsung menghapus semua data di handphone-nya untuk menghilangkan jejak komunikasi.
Petugas BNNP Sumut yang mendapatkan informasi dari Yosua dan Dennis dengan menyatakan sabu-sabu tersebut milik Sayed, petugas melakukan penangkapan terhadap Sayed yang berada di dalam Lapas Narkoba Langkat.
Sayed mengaku membeli sabu-sabu dengan harga Rp 280 juta per kilogram dan menjualnya seharga Rp 300 juta per kilogram dan memperoleh keuntungan Rp 20 juta per kilogram.
“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu masing-masing seberat 1 kg, dan satu bungkus kecil seberat 0,9 gram,” jelas Bastian.
Diketahui pada tahun 2020, Sayed pernah dihukum dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dan divonis selama 5 tahun 6 bulan, dengan subsider 3 bulan.
Setelah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sayed dibebaskan pada Mei 2023. Namun, kebebasan tersebut tidak bertahan lama.
Sayed kembali ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kemudian pada Selasa 19 Desember 2023, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Sayed dengan pidana penjara selama 20 tahun dan menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langkat.
Saat menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langkat, Sayed mengendalikan peredaran narkoba dan kemudian Sayed ditangkap BNNP Sumut dengan barang bukti 11 kg sabu-sabu. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar