“Dari empat pelaku begal yang berhasil ditangkap, satu di antaranya tewas ditembak, karena berusaha melawan dan mencoba merampas senjata api milik petugas,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Selasa (12/11/2024).
Sementara tiga pelaku lainnya, lanjut dia, yakni YRS alias T (24), NAG alias B dan RP kini telah telah ditahan tim Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya menjelaskan, penangkapan ini bermula pada Minggu (11/11/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu Timsus Jatanras Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap sekelompok pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (begal) di beberapa lokasi di Kota Medan.
“Setelah mendapatkan informasi akurat, tim meluncur ke Hotel Alam Indah yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, tempat para pelaku diduga berada,” ujar dia.
Setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan melakukan penggeledahan.
Namun saat hendak ditangkap, pelaku MD berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Lalu, petugas berhasil menyergapnya, meski MD kembali berusaha melawan petugas.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka terlibat dalam beberapa aksi begal di wilayah hukum Polrestabes Medan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gidion mengatakan operasi kemudian dilanjutkan dengan pencarian terhadap pelaku lainnya yang masih buron.
Pada malam hari, Tim Opsnal Polrestabes Medan berhasil menemukan barang bukti dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, saat dilakukan pencarian lebih lanjut di Jalan Besar Simalingkar B pada pukul 06.10 WIB, pelaku MD yang sebelumnya sudah terborgol mencoba merampas senjata api milik petugas.
Meskipun petugas berusaha mengamankan senjata tersebut, pelaku MD tetap melawan, sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan.
Karena perlawanan yang terus berlanjut, tembakan terarah pun dilakukan yang mengenai dada pelaku MD, lalu petugas segera membawa pelaku MD ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan medis.
“Namun, dokter yang menangani menyatakan bahwa pelaku MD telah meninggal dunia akibat luka tembak,” ujar dia.
Sementara itu, pelaku lainnya beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Subs Pasal 363 KUHPidana,” kata Gidion.
Gidion menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, dan tidak akan memberikan toleransi bagi mereka yang melawan petugas kepolisian.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polrestabes Medan dalam memberantas kejahatan jalanan di Kota Medan, khususnya yang melibatkan kekerasan,” tegasnya sembari menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar