Hal itu termuat dalam pengumuman Panitia Sekeksi Jabatan Tinggi Pratama tanggal 15 November yang ditandatangani Sekretaris Panitia Seleksi Aprilia Siregar, SH.
Menanggapi hal tersebut juru bicara Paslon 2 Edy Rahmayadi - Hasan Sagala, Sutrisno Pangaribuan menyatakan kebijakan yang dilakukan Agus Fatoni bertentangan dengan UU ASN dan UU Pilkada.
"Sangat tidak etis seorang pejabat yang kewenangan terbatas melakukan lelang jabatan" ujar mantan Anggota DPRD Sumut.
Sebelumnya Pemprovsu melakukan lelang jabatan Kadis Kesehatan yang belum dilantik yakni Faisal Hasyrimi (Sekda Sergai/Penjabat Bupati Langkat)
Lebih lanjut Sutrisno menyebutkan Pj Gubsu Agus Fatoni sepertinya memaksakan kehendaknya untuk melakukan mutasi dan rotasi jajaran Pemprovsu.
"kita jadi curiga apa target Agus apakah kepentingan politik atau kepentingan transaksional" ujar politisi PDI Perjuangan Sumut.
Menurut Sutrisno, Agus Fatoni seharusnya fokus untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, lancar dan menjaga agar tidak ada Penjabat Kepala Daerah, ASN hingga Kepala Desa yang cawe-cawe mendukung calon tertentu.
"Agus Fatoni mestinya sadar bahwa dirinya hanya pejabat sementara yang tinggal 2 bulan lagi" ujarnya
Sebelumnya salah seorang ASN yang tidak mau disebut jati dirinya mengatakan mengurungkan niat untuk mendapatkan jabatan eselon 3 karena terlebih dahulu harus menyetorkan uang sebanyak Rp 300 juta. Apabila dibayarkan maka yang bersangkutan akan dilantik.
Bahkan ASN tersebut mengatakan uang tersebut diserahkan kepada salah seorang pejabat eselon 2.
Pengakuan ASN tersebut juga daikui Sutrisno menerima banyak informasi seperti itu dari jajaran di Pemprovsu.
Dia mengatakan mengapa sejak Agus Fatoni menjabat issu miring tentang transaksi jual beli jabatan itu semakin marak.
Menanggapi informasi tersebut mengatakan dirinya juga menerima informasi itu Fatoni menjabat.
Untuk menghindari rusaknya mental para ASN dilungkungan Pemprov Sumut maka sebaiknya Mendagri segera mencopot Agus Fatoni dan membatalkan lelang jabatan yang sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan. (**)
Posting Komentar
0Komentar