Bicaranews.com | TAPANULI UTARA - Polres Tapanuli Utara menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di mapolres Taput, Kamis (21/11/2024).
Pembakaran tersebut dibenarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing.
Baringbing menjelaskan saat acara pemusnahan turut dihadiri kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, mewakili Kejari Taput Gindo Purba, S.H, Kasat narkoba AKP M. Agus Santoso, S.H dan staff dari satuan narkoba.
Jumlah barang bukti narkoba jenis ganja kering yang dimusnahkan keseluruhan seberat 2 kg.
Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan opsnal sat narkoba pada tanggal (9/8/2024) yang lalu dari tangan tersangka EMS (48) warga dusun Pulo-Pulo desa Sait Nihuta kecamatan Tarutung, Taput.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika dari kejaksaan negeri Taput Nomor : B- 1398/1.2.21/E.n.z.1/ 08/2024. (Ril/Humas Polres Taput)
Posting Komentar
0Komentar