Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya, melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan menjelaskan, penangkapan dimulai dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Petugas pertama-tama menangkap seorang pengedar berinisial TS (56), warga Kecamatan Balige. Dari tangan TS, polisi menyita beberapa paket kecil ganja kering, kertas pembungkus, dan satu unit ponsel. Selain itu, penggeledahan di gubuk kebun milik TS menemukan lebih banyak paket ganja dengan berat total 226 gram. TS mengaku menyimpan, mengemas, dan menjual ganja tersebut kepada pelanggan.
Dari keterangan TS, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap seorang bandar berinisial FRLT (41), warga Desa Aruan, Kecamatan Laguboti. Dalam penggeledahan di rumah FRLT, ditemukan satu ember cat berisi ganja, beberapa paket besar ganja siap edar, dan alat penimbangan. Total berat barang bukti yang disita dari FRLT mencapai 1,2 kilogram.
"FRLT mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bermarga P di Medan. Ia membeli dua kilogram ganja untuk kemudian dikemas dan dijual kembali," ungkap Iptu Parulian Nainggolan.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Toba bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Toba dengan berbagai upaya, termasuk operasi undercover seperti ini," kata Parulian. (Ril/Naomi/Humas Polres Toba)
Posting Komentar
0Komentar