Polsek Pangkalan Susu Amankan 2,47 Gram Sabu Dari Desa Pangkalan Siata

Polsek Pangkalan Susu Amankan 2,47 Gram Sabu Dari Desa Pangkalan Siata

Hendri
By -
0



Polres Langkat
Tersangka RST Warga Desa Pangkalan Siata Ditahan di Polres Langkat

Bicaranews.com | LANGKAT - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Susu Resort Langkat berhasil mengamankan seorang pria diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang terjadi di Desa Pangkalan Siata, Jumat (22/11/2024) pukul 02.00 Wib.


Tersangka berinisial RST (36) Warga Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu. Sebelum penangkapan petugas melaksanakan patroli dan melihat adanya gerak gerak pria mencurigakan keluar dari depan rumahnya.


Namun setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah kotak minyak rambut (pomade) dari dalam kantong celana sebelah kanan. Saat dibuka ternyata di dalam kotak tersebut, polisi menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam beberapa plastik klip bening.


Waktu diinterogasi pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Dan barang itu diperoleh dua hari sebelumnya dari seorang teman nya berinisial G di Desa Halaban, Kecamatan Besitang. Pelaku berencana akan menjual narkotika itu di sekitar rumahnya dan baru akan membayar kepada pemasok setelah barang itu terjual habis.


Adapun barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu. Kemudian 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 2,47 gram. Selanjutnya 1 unit timbangan elektrik, 1 gunting ukuran sedang, 1 kotak bekas pomade dan 1 bungkus plastik es lilin ukuran sedang serta Uang tunai sebesar Rp 405.000 dari hasil penjualan sabu.


Polres langkat
Barang Bukti Sabu-Sabu Milik Tersangka Berikut Uang Dari Hasil Penjualan Sabu

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., menyebutkan," pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.


Dan menunjukkan bahwa Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini sedang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” sebutnya, Jumat (29/11/2024).


Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.


Hal ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat," kata AKP Rudy. (Hum/Bn)


Pewarta : H. Simare-mare 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)