Bicaranews.com | TARUTUNG - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut, Evan Yudha Putra Sembiring, mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rutan Tarutung, Senin (11/11/2024).
Pada acara yang digelar di lapangan Rutan tersebut, Karutan secara simbolis memasangkan handbadge kepada perwakilan tim yang dikukuhkan.
Dalam amanatnya Evan berpesan kepada anggota Satops Patnal untuk memahami acuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta tugas-tugas yang terperinci dari Satops Patnal yaitu pengawasan dari pelaksanaan SOP.
Lebih lanjut, Evan juga berharap agar tugas sebagai Satops Patnal dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab . Hal ini dimaksudkan mendukung program akselerasi dan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas/Rutan
“Saya berharap sekali lagi bapak-ibu untuk bisa melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab. Melaksanakan tugas ini dengan rasa senang dan juga memahami tugas dan tanggung jawab bapak-ibu sekalian, terutama yang ditekankan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarkatan terkait peredaran narkoba. Beliau sangat konsen terhadap hal seperti itu, jadi saya berharap kepada bapak-ibu sekalian untuk dapat mendukung apa yang telah diprogramkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait mencegah peredaran gelap narkoba di Lapas/Rutan”, ujar Evan.
Selanjutnya kegiatan di rangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan. Penandatanganan dimulai dari Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Subseksi Pengelolaan, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan dan dilanjutkan oleh seluruh staf dan penjagaan. (Ril/Bn)
Posting Komentar
0Komentar