Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan James Bond Naibaho, Kasubsi Pengelolaan Mian Halomoan Simarmata, dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Jonias B. Pakpahan.
Evan menjelaskan hak-hak yang dimiliki warga binaan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hak-hak tersebut meliputi layanan kesehatan, makanan yang layak, pembinaan keagamaan, kunjungan keluarga, dan program integrasi.
Namun, Evan juga menegaskan pentingnya kewajiban warga binaan, seperti mematuhi tata tertib dan menjaga kedisiplinan di lingkungan Rutan. "Jika tata tertib dipatuhi, hak-hak warga binaan dapat dipenuhi dengan baik, sehingga suasana aman dan kondusif bisa tercipta," ujarnya.
James Bond Naibaho menyoroti pentingnya menjaga hubungan baik antar sesama warga binaan dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan. Sementara itu, Jonias B. Pakpahan memberikan edukasi terkait program pelayanan tahanan, dan Mian Halomoan Simarmata menjelaskan pengelolaan fasilitas yang ada di Rutan, termasuk layanan yang menjadi hak warga binaan.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga binaan. Mereka menunjukkan antusiasme selama sosialisasi berlangsung. Sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan, Kepala Rutan dan jajaran membagikan multivitamin kepada seluruh warga binaan.
"Semua materi diterima dengan baik oleh warga binaan. Ini menunjukkan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk mempererat hubungan dan menjaga keamanan di Rutan," kata Evan.
Di akhir acara, Evan kembali mengingatkan warga binaan untuk terus mematuhi tata tertib Rutan agar hak-hak mereka dapat terpenuhi secara maksimal. Sosialisasi yang berjalan aman dan kondusif ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan Rutan yang lebih harmonis. (Ril/Humas Rutan Tarutung/Bn)
Posting Komentar
0Komentar