Tersangka MN Ditahan di Polres Langkat |
Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka berinisial MN (20) Warga Kecamatan Padang Tualang, sering menjualnya. Dari hasil penyelidikan intensif terkait mencurigakan, tim Satres Narkoba langsung turun ke lokasi.
Sesampainya di lokasi tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang menguatkan keterlibatan MN dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti disita 25 bungkus plastik bening berisi sabu berat brutto 4,09 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang. Kemudian 1 kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe, 1 timbangan elektrik diduga digunakan untuk menimbang sabu-sabu.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menyebutkan," bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memerangi peredaran narkoba.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” kata AKP Rajendra Kusuma, Kamis (14/11/2024).
Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Langkat dan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika. (Hum/Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar