Terdakwa Kasus Galian C di Samosir Divonis 4 Bulan Penjara

Terdakwa Kasus Galian C di Samosir Divonis 4 Bulan Penjara

Hendri
By -
0



Kejari Samosir

Bicaranews.com | SAMOSIR - Pengusaha tambang galian C di Kabupaten Samosir, Jautir Simbolon, di vonis 4 bulan penjara berbeda dengan  tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir yakni 2 tahun 6 bulan.


Selain vonis 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Balige, terdakwa juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. 


Sidang vonis terhadap Jautir tersebut, digelar Pengadilan Negeri Balige secara online. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmur Pakpahan, Senin, (18/11/2024), di hadapan JPU Didik Haryadi di ruang kantor kejaksaan setempat dihadiri terdakwa.


"Ada 3 agenda sidang mulai jam 11 siang sampai malam. Agenda pertama pledoi (pembelaan) terdakwa, kemudian agenda tanggapan dan terakhir agenda putusan dengan vonis 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan kurungan dari majelis hakim," sebut Didik yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Samosir.


Menanggapi putusan hakim, Didik menyebut pihaknya  akan melakukan upaya banding.


"Sesuai aturan terhitung besok sejak putusan, kami akan berupaya memori banding selama 7 hari dengan pengajuan banding selama 14 hari ke depan," sebut Didik.


Sementara terkait barang bukti yang sebelumnya telah disita, yakni 3 unit alat berat jenis excavator, 1 unit mesin crusher (pemecah batu), 1 unit dump truk berikut tumpukan batu split. Didik kembali menyampaikan sesuai hasil putusan sidang, barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.


"Untuk barang bukti akan dikembalikan semua, kecuali berkas-berkas administrasi," katanya.


Untuk diketahui, lokasi tambang galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir tersebut berawal di tahun 2016.


Ijin beroperasi tambang itu diperoleh Jautir melalui perusahaan CV.Pembangunan Nada Jaya dengan mengantongi ijin tambang selama 5 tahun terhitung sejak 4 Oktober sampai dengan 4 Oktober 2021.


"Setelah ijin tambang berakhir, terdakwa tidak melakukan upaya reklamasi di lokasi galian sebagai kewajiban pemegang IUP/IUPK yang sudah mengambil sumber daya alam dari lokasi galian. Kemudian terdakwa juga tidak menempatkan dana jaminan Reklamasi," jelas Didik. (Ant/Bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)