Kendaraan Bermotor yag mendapat Teguran sebanyak 50 Unit yaitu 10 unit R2, 30 unit R4, dan 10 unit R6
Sedangkan Kendaraan Bermotor yang di Tilang Manual sebanyak 15 Unit yaitu 6 unit R2, dan 9 Unit R4
Kegiatan dilakukan dibeberapa titik, salah satu di Jalan SM Raja Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Kamis (14/11/2024)
Menurut Kasat Lantas, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari tim gabungan yang terlibat dalam operasi. .
Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toba, Jasa Raharja, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Subdenpom I /2- Balige, dan Dinas Perhubungan telah bekerja secara efisien untuk menegakkan aturan terkait pajak kendaraan bermotor.
Langkah-langkah penertiban yang dilakukan bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib dan patuh dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Toba," kata Nanang
Kasat lantas juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus menggelar kegiatan-kegiatan serupa guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan pajak. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik melalui ketaatan hukum, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor
Kasat Lantas juga menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Toba untuk melengkapi dokumen kendaraan, legalkan STNK dan surat surat kendaraan juga di lengkapi dengan SIM dan jangan lupa tetap patuhi aturan lalu lintas dengan pakai helm SIM, pungkasnya. (Ril/Naomi/Humas Polres Toba)
Posting Komentar
0Komentar