David Nicolas menjelaskan, dari 178 warga binaan yang mendapat remisi, 177 orang menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 1 orang lainnya menerima Remisi Khusus II sehingga langsung bebas.
"Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan sikap baik dan kemauan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman," ujar David Nicolas.
Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, diikuti pembacaan SK Remisi dan penyerahan simbolis kepada perwakilan warga binaan.
David berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menjalani program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan merefleksikan diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik. (Ril/Bn)
Posting Komentar
0Komentar