Kegiatan pemberian remisi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pembacaan SK Remisi, hingga penyerahan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Dari total penerima, 36 orang mendapatkan remisi 15 hari, sedangkan 52 orang lainnya memperoleh remisi 1 bulan. Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, menyampaikan harapannya agar remisi ini memotivasi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. "Pemberian remisi ini merupakan bentuk perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia, sekaligus sarana untuk mendukung pembinaan warga binaan agar lebih baik ke depannya," ujarnya. (Ril/Bn)
Posting Komentar
0Komentar