Laporan itu dibuat Hasyim bersama tim kuasa hukum pada Selasa (11/12/2024) ke Polda Sumut.
Selain pemilik akun tiktok Enriko, Hasyim juga juga melaporkan pihak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 02 Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Medan, di antaranya Ketua PPK dan Ketua KPPS.
Kuasa Hukum Hasyim, Gerald P Siahaan mengatakan, laporan itu bermula pada saat pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 lalu, Hasyim hadir ke tempat pemungutan suara.
Saat itu ada dua pemilih yang tidak bisa mencoblos di TPS sehingga terjadi keributan.
"Jadi saat itu sedang ada keributan di TPS ada hak suara pemilih yang dirampas dan itu telah beredar di salah satu media sosial.
Hal itu yang melatarbelakangi Hasyim datang ke TPS, " kata Gerald, Rabu (11/12/2024).
Kehadiran Hasyim kemudian disalah artikan dengan beredarnya narasi bahwa Hasyim mengintervensi pelaksanaan pemungutan suara.
"Bukan mengintervensi KPPS untuk memberikan hak suara kepada dua pemilih yang datang berdasarkan narasi yang beredar di akun @enriko.hasibuan," kata Gerald.
Gerald juga menyayangkan dalam rekomendasi pengawasan tingkat Kecamatan tertulis kalimat dengan sangat terpaksa kami KPPS TPS Sei Rengas I memperbolehkan dua orang tersebut memilih di TPS 02 Sei Rengas I.
Menurutnya hal itu merugikan Hasyim karena seolah-olah melakukan intervensi pada saat pemilihan kepala daerah berlangsung.
Mereka berharap agar kasus tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Seolah-olah Klien kami memberikan intervensi, di situ keberatan klien kami," tutupnya. (Trib/Bn)
Posting Komentar
0Komentar