Kantor Desa Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat |
Hal tersebut disampaikan beberapa warga Desa Pulau Kampai, salah satu berinisial BA kepada wartawan, Selasa (17/12/2024). Menurutnya, selama Suratno menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kampai, biaya administrasi di Desa pun melambung naik untuk masuk ke kantong pribadinya.
Salah satu biaya jual beli tanah paloh dengan luas 1 hektar dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada puluhan warga, sehingga masyarakat yang tinggal di Pulau ini sangat resah. Sebelumnya Kades yang lama tidak ada memberikan patokan harga seperti ini. Mengingat masalah ekonomi warga sekarang sangat sulit didapat.
Terjadinya, Pungutan Liar (Pungli) dengan dalih untuk biaya perawatan jalan di Dusun IV Sei Pinang dan Dusun V Damar 100. Namun setelah 2 tahun berjalan tidak dapat dirasakan masyarakat akan manfaatnya, seperti pengerasan jalan di 2 Dusun tersebut tidak kunjung terealisasi. Padahal pemerintah pusat sudah memberikan uang DD dan ADD setiap tahun untuk pembangunan desa," beber warga.
Sebagai bentuk protes warga pun memacangkan plang di jalan yang rusak dan berlumpur, artinya agar jalan tersebut segera diperbaiki oleh pemerintahan desa karena licin yang setiap hari dilalui oleh anak-anak sekolah," lanjutnya.
"Kami Warga Desa Pulau Kampai merasa sangat kecewa ulah oknum Kades Pulau Kampai belakangan ini. Apalagi disaat ada kegiatan di Desa, masyarakat sering diintimidasi dengan gaya arogan oknum Kades maupun melibatkan anaknya.
Plang Yang dipacangkan Warga di Dusun IV Sebagai Bentuk Protes Akibat Jalan Yang Rusak Tidak Kunjung Diperbaiki Pihak Desa |
Perlu diketahui bahwa masyarakat Desa Pulau Kampai yang tempat tinggal nya di suatu Pulau yang mata pencaharian warga hanyalah petani dan nelayan. Jadi warga kalau belanja harus menyeberang laut menggunakan kapal motor ke kota Pangkalan Susu," ujarnya.
Hal senada diucapkan berinisial LE, 4 tahun lebih menjabat Kades, selama itu pula tidak ada yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Artinya, selama Suratno Kades Pulau Kampai, ada saja pihak lain yang ikut campur tangan masalah urusan Desa terlebih menemui masyarakat desa.
Meskipun itu sudah melanggar peraturan Menteri Desa, namun warga enggan untuk memprotesnya karena takut diteror oleh oknum suruhan Kades. Warga berharap, agar pihak Kejari Langkat segera memanggil Kades untuk diusut dan di audit penggunaan Dana Desa serta ADD selama 4 tahun berturut-turut," cetusnya.
Terkait hal diatas, Kepala Desa Pulau Kampai Suratno saat dikonfirmasi wartawan Rabu (18/12/2024) pagi via WA menyebutkan," itu semua tidak benar, kita tidak ada melakukan pengutipan perihal uang surat menyurat.
"Mungkin warga melalui calo sehingga terjadi seperti itu, kalau langsung sama kita, kita buat gratis. Sampai saat ini kami masih melakukan seiklas hati, dan saya masih di Bandara Kuala Namu, ngantar istri umroh," kata Kades berdalih lewat telepon. (Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar