Bicaranews.com | MEDAN - Sersan Kepala (Serka) Holmes Sitompul jadi tersangka atas kasus penculikan dan pembunuhan terhadap mantan anggota TNI AD bernama Andreas Rurystein Sianipar.
Panglima Kodam I/BB, Mayjend Rio Firdianto, mengatakan bahwa saat ini anggotanya itu telah ditahan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.
"Statusnya tersangka sudah dua minggu lalu. Ditahan di Pomdam dan sampai hari ini di Pomdam," kata Rio, Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan, atas perbuatannya itu Serka Holmes Sitompul dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau nggak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu," sebutnya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan Serka Holmes Sitompul merupakan otak pelaku dalam kasus penculikan dan Pembunuhan terhadap korban.
"Perannya sebagai pelaku. Iya otak pelaku," katanya. (Trib/Bn)
Posting Komentar
0Komentar