Kejari Humbahas Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Humbahas Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa Dinas Lingkungan Hidup

Hendri
By -
0



Kejari Humbahas

Bicaranews.com | HUMBAHAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan pada tahun anggaran 2022-2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.


Penetapan tersangka tersebut sesuai siaran pers Kejari Humbahas yang diterima media atas nama H.M dan A.S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.


Disebutkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan senilai Rp 2.500.222.900 (dua miliar lima ratus juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) tahun anggaran 2022. Juga belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan senilai Rp 3.283.817.500 (tiga miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) tahun anggaran 2023 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.


Kedua tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


“Bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, yang diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat. Bahwa adapun hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli keuangan yakni sebesar Rp 337.142.787 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah),” seperti dijelaskan dalam relis tersebut.


Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-17/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024, terhadap Tersangka atas nama H.M dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.


Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-18/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, terhadap Tersangka atas nama A.S dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari, mulai 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. (T/Bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)