"106 perkara yang dihentikan dengan restorative justice berasal dari 28 Kejari dan sembilan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah hukum Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Selasa (31/12/2024).
Dia menjelaskan, penghentian perkara dengan restorative justice bagian dari penerapan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk memberikan solusi hukum yang lebih humanis.
"Pendekatan RJ dilakukan dengan menghadirkan jaksa penuntut umum sebagai fasilitator yang mempertemukan tersangka dan korban serta keluarga mereka,” ujar dia.
Tujuannya adalah, lanjut dia, untuk mencari solusi yang mengedepankan hati nurani, dengan tujuan menyelesaikan perkara tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
“Dalam proses hukum ini, jaksa bertindak sebagai fasilitator yang berupaya menyelesaikan perkara dengan cara damai, agar memberi manfaat bagi kedua belah pihak,” sebut Adre.
Sebagai hasil dari penerapan restorative justice ini, lanjut dia, Kejari Medan meraih peringkat pertama terbaik dalam penyelesaian perkara dengan restorative justice.
Sementara itu, Kejari Asahan dan Kejari Gunungsitoli masing-masing menempati peringkat kedua dan ketiga.
Sedangkan untuk Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), peringkat terbaik pertama diraih Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli diikuti oleh Cabjari Toba Samosir di Porsea dan Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan.
Dia menambahkan, penghargaan juga diberikan untuk kategori video restorative justice terbaik. Dimana Kejari Labuhan Batu Selatan meraih peringkat pertama, disusul oleh Kejari Tanjung Balai di peringkat kedua, dan Kejari Humbang Hasundutan di peringkat ketiga.
Pihaknya menegaskan, pendekatan restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih mendekatkan pada keadilan sosial dan kemanusiaan.
Dengan metode ini, diharapkan dapat mengurangi beban perkara di pengadilan dan memperkuat rasa keadilan di masyarakat dengan mengedepankan hati nurani.
“Kejaksaan akan terus mengimplementasikan restorative justice untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat dan dapat diselesaikan melalui cara damai, sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Adre Wanda Ginting. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar