Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 93,3 Juta Per Orang

Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 93,3 Juta Per Orang

Hendri
By -
0




Bicaranews.com | JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp 93.389.684 per orang.


"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp 93.389.684," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024) 


Nasaruddin Umar mengatakan bahwa usulan tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon haji Rp 65.372.779 atau 70 persen, sementara sebesar Rp 28.016.905 atau 30 persen ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


"Jadi, 70 persen banding 30 persen," kata dia.


Nasaruddin Umar merinci besaran Bipih sebesar Rp 65.372.779 tersebut terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp 34.386.390, akomodasi Makkah Rp15.232.011, akomodasi Madinah Rp 4.454.403, biaya hidup Rp 3.200.002, dan paket layanan masyair (sebagian) Rp 8.099.970.


Adapun 30 persen yang ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau sebesar Rp 28.016.905 terdiri atas biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, biaya konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan.


Kemudian pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi termasuk dalam perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, serta pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi. (Ant/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)