Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, dan dihadiri sembilan anggota lainnya, termasuk Marinus Gea, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, dan Drs. Rapidin Simbolon, Samsul Bahri Tiyong, Isfhan Taufik Munggaran, M. Shadiq Pasadigoe, H. Almuzzammil Yusuf, H. Arisal Azis, Raja Faisal Manganju Sitorus serta lima Sekretariat Komisi XIII yakni Misbakhul Hidayat, Eka Chempaka Damayanti, Novianti, Husaini Yusuf, Danu Yudha Saputra.
Agenda ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru dibentuk, sesuai amanat UU No. 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian dan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam rapat, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menghadapi transisi kelembagaan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, mendukung reformasi birokrasi, dan menyusun program kerja khusus untuk mengatasi overcapacity di Lapas dan Rutan,” ujar Agung.
Selain itu, program reformasi ini juga dirancang untuk menyesuaikan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus menjawab tantangan dari perubahan undang-undang yang baru.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari reses anggota DPR, di mana mereka menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjaring aspirasi dari konstituen. Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan jajaran Kemenkumham dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal di wilayah Sumatera Utara. (*)
Posting Komentar
0Komentar