Mereka meminta aparat kepolisian segera menangkap Muhammad Ali Purba, yang diduga telah melakukan penganiayaan, perampasan sepeda motor, serta memberikan kesaksian palsu yang membuat Riki ditahan selama 44 hari di Polsek Medan Area.
Hingga kini, sepeda motor milik Riki yang dirampas pelaku belum dikembalikan meskipun telah sebelas bulan berlalu. Riki Agasi juga telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
Pada 19 November 2024, Hakim Tunggal Sulhanuddin, SH, MH, menyatakan bahwa penetapan Riki sebagai tersangka oleh Polsek Medan Area adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim memerintahkan penghentian penyidikan dan memulihkan hak-hak Riki.
Meski demikian, upaya hukum untuk menangkap pelaku hingga kini belum membuahkan hasil. Kuasa hukum korban menilai pihak Polrestabes Medan lamban dan tidak serius dalam menangani kasus ini.
“Kami sudah mendatangi Polrestabes beberapa kali, tetapi selalu dijanjikan akan ada gelar perkara. Sampai saat ini, pelaku masih bebas, dan tidak ada tindakan tegas dari penyidik,” ujar Datuk Nikmat Gea.
Kuasa hukum juga mengungkapkan, pelaku, Muhammad Ali Purba, telah melakukan laporan palsu yang membuat Riki menjadi korban kriminalisasi. "Sepeda motor korban dirampas, korban dipenjara, dan hak-haknya direnggut. Apakah pelaku ini kebal hukum?" tambahnya.
Paman korban, Junaidi Ginting, yang juga Wakil Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Kabupaten Tanah Karo Sumut, menyampaikan protes kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion. “Apakah korban tidak layak mendapat keadilan? Mengapa pelaku masih bebas?” ujarnya.
Ketua DPW IMO Indonesia Sumut, HA. Nuar Erde, turut mengecam lambannya penanganan kasus ini. Ia menegaskan melaporkan masalah ini ke Komnas HAM, Kapolri, hingga Presiden Prabowo Subianto jika pelaku tidak segera ditangkap.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Polrestabes Medan terkait tuntutan korban dan kuasa hukumnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan dugaan adanya pihak yang kebal hukum. (Ril/CN/Bn)
Posting Komentar
0Komentar