KPU Medan Sepihak Dalam Menetapkan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan Hanya di 61 TPS Akibat Banjir

KPU Medan Sepihak Dalam Menetapkan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan Hanya di 61 TPS Akibat Banjir

Hendri
By -
0


KPU Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Tanpa dasar informasi yang akurat KPU Medan menyatakan hanya 61 TPS terkena banjir terjadi pada Rabu (27/11/2024) di Kota Medan padahal KPU Medan seharusnya objektif dalam mendapatkan info banjir Medan, melalui lembaga terkait yang merespon banjir di Kota Medan seperti, Badan Penanggulangan Bencana Daerah maupun PMI. 


Sebagai mana dimaksud Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan


Pasal 73


(1) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.


(2) Pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.


Pasal 74


(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.


(2) Pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.


"Dari pengaturan diatas jelas menyebutkan bencana alam atau gangguan lainnya. KPU Medan menetapkan sebagian hanya atas dasar TPS yang dilanda banjir, tanpa memandang Rumah Pemegang hak suara yang dilanda banjir yang berakibat tidak dapat menuju lokasi TPS yang tidak dilanda banjir," ujar Redwin Rohimun, Advokat di Medan pada Minggu (1/12/2024).

 

Dari kondisi Banjir seharusnya ada 3 kriteria:


1. Kondisi TPS Banjir dan Rumah Pemilih Juga Banjir berakibat tak dapat dilaksanakan Pemungutan Suara.


2. Kondisi TPS tidak Banjir Tapi Rumah Pemilih Banjir beakibat Pemilih tak dapat menuju lokasi TPS.

  

3. Kondisi Rumah pemilih Banjir, TPS juga Banjir, namun TPS dipindahkan tanpa diketahui lokasinya oleh Pemilih.

 

Berdasarkan data lokasi Banjir dari Palang  Merah Indonesia; lokasi banjir berada di 9 kecamatan di kota Medan, sedangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah mencatat 10 kecamatan dilanda Banjir.


Atas dasar data-data tersebut seharusnya KPU kota Medan melakukan Pemungutan Suara Ulang keseluruhan Kota Medan karena telah terganggu Penyelenggaraan Pemungutan Suara Di kota Medan mencapai 40 persen.                           


Sebagaimana yang dinyatakan dalam PKPU tersebut diatas pada Pasal 75 ayat (6) Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50 persen dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan wakil Walikota lanjutan atau pemilihan Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan wakil Walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.


Oleh karenanya KPU Medan harus benar-benar objektif dan dapat mempertanggung jawabkan kondisi lokasi Banjir yang menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang, sehingga tidak merugikan sebagian besar masyarakat Pemilih yang terhalang memilih pada 27 November 2024 pukul 7.00 Wib Sampai dengan 12.00.wib.


Keputusan KPU Medan No. 2065 tahun 2024 Tentang Penetapan Hari, Tanggal dan Waktu Pemunggutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024, melanggar Azas Keadilan serta Melanggar Prinsip prinsip Adil, Kepastian Hukum, Proporsional, Profesional dan Akuntabel sebagaimana Yang dinyatakan Pada ayat (2) PKPU tersebut diatas .


Sehingga apabila KPU Medan tetap melaksanakan hal tersebut diatas maka akan menimbulkan Persoalan Hukum.


Demikian disampaikan Redwin Rohimun Sembiring, selaku Praktisi Hukum. (Ril/Bn) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)