Hal itu disampaikan Syah Afandin, Kamis (12/12/2024)
Kehadiran saya dalam pemanggilan itu, Rabu (11/12/2024) sebagai saksi dan hanya sebatas memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya oleh penyidik yaitu Kadis Pendidikan Langkat berinitial SA dan Kepala BKD berinitial ESD.
"Ya, tadi saya memenuhi panggilan penyidk Polda Sumut untuk memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka SA dan EDS sebelumnya," ujarnya.
Syah Afandin alias Ondim menambahkan, dalam pemeriksaan, dirinya menerangkan terkait proses dan prosuderal dengan penerimaan P3K, baik itu menyangkut SKTT, maupun upaya yang sudah dilakukan pasca pengumuman dengan melakukan koordinasi ke Kementerian.
"Tadi itu hanya memberikan keterangan tambahan saja terhadap tersangka SA dan EDSka," tegasnya.
Ditempat terpisah sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks Plt Bupati Langkat.
"Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat. Yang bersangkutan hadir," kata Hadi. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar