Mediasi ini melibatkan kedua pihak, yaitu keluarga NM dan PS sebagai pelapor, serta keluarga SS, EM, HS, dan NS sebagai terlapor, dengan pendampingan dari Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Raja Simarmata.
Kanit II SPKT Polres Samosir, Bripka Jefri Hutasoit, menjelaskan bahwa konflik bermula dari laporan penghinaan yang diterima pada Selasa (11/12/2024). Pelapor, NM dan PS, melaporkan bahwa terlapor mendatangi rumah mereka pada Jumat malam (6/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, dengan melontarkan kata-kata yang dianggap menghina.
“Masalah ini bermula dari teguran pelapor terhadap aktivitas di warung tuak milik terlapor yang kerap memutar musik dengan volume keras. Teguran tersebut justru memicu konflik hingga terjadi dugaan penghinaan,” jelas Bripka Jefri.
Untuk meredakan situasi, Polres Samosir segera mengupayakan mediasi. Mengingat kedua pihak adalah warga satu desa sekaligus keluarga dekat, pendekatan kekeluargaan menjadi langkah utama. Mediasi berlangsung di ruang SPKT Polres Samosir dengan melibatkan aparat desa dan kepolisian.
Selama mediasi, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai. "Mereka saling memaafkan dan menandatangani surat pernyataan damai. Terlapor juga berjanji untuk mengurangi aktivitas yang mengganggu warga sekitar, terutama pada malam hari," tambah Bripka Jefri.
Mediasi berlangsung lancar dan diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk menjaga hubungan baik sebagai sesama warga desa. Kepala Desa Raja Simarmata mengapresiasi langkah mediasi ini sebagai solusi damai yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
Polres Samosir berharap perdamaian ini dapat menjaga ketenteraman di Desa Lumban Suhi-suhi Toruan dan mendorong masyarakat untuk mengutamakan dialog dalam menyelesaikan persoalan. (Ril/Naomi/Humas Polres Samosir)
Posting Komentar
0Komentar